A. Pendahuluan
Assalamu'alaikum wr. wb
Di blog saya kali
ini akan menulis tentang K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ).
1. Pengertian
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja ( K3 ) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan.
keselamatan dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah
institusi maupun lokasi proyek.
2. Latar Belakang
Keselamatan dan
kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja
pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya
untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
3. Maksud dan Tujuan
-Program
keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk memberi iklim yang
kondusif bagi para pekerja untuk berprestasi, setiap kejadian baik
kecelakaan dan penyakit kerja yang ringan maupun fatal harus di
pertanggung jawabkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
- Melindungi dan
menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat
kerja.
- Menjamin setiap
sumber produksi dapat di gunakan secara a,an dan efisien.
- Meningkatkan
kesejahteraan dan produktifitas Nasional.
4. Hasil yang di
dapatkan
Bisa mengetahui
tentang K3
B. Alat dan bahan
Kelengkapan
wajib yang digunakan saat bekerja sesuai dengan bahaya dan resiko
kerja untuk menjaga keselamatan tenaga kerja itu sendiri maupun orang
lain di tempat kerja.
-Pelindung kepala
- Pelindung mata dan
muka
- Pelindung
pendengaran
- Pelindung
pernafasan
- Pelindung tangan
- Pelindung kaki
- Pelindung jatuh
- Pelindung tubuh
- Pelampung
- Sabuk keselamatan.
C. Jangka waktu
pelaksanaan kegiatan
-
D. Uraian kegiatan
Pengertian K3
-Filosofi (
Mangkunegara )
Suatu pemikiran dan
upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani
tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya
budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
- Keilmuan
Semua ilmu dan
penerapannnya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit
akibat kerja ( PAK ), kebakaran, peledakan dan pencemran lingkungan.
Penyebab Kecelakaan
K3
1. Penyebab dasar
- Kurangnya
prosedur/aturan
- Kurangnya
sarana
- Kurangnua
kesadaran
- Kurangnya
kepatuhan
2. Penyebab tidak
langsung
- Faktor
pekerjaan
- Faktro pribadi
3. Penyebab langsung
- Tindakan tidak
aman
- Kondisi tidak
aman
4. Kecelakaan Kerja
- Kontak dengan
bahaya
- Kegagan fungsi
5. Kerugian
- Manusia (
cidera, keracunan, cacat, kematian, PAK )
- Mesin/Alat (
kerusakan mesin/alat )
- Material/bahan
( tercemar, rusak, produk gagal )
- Lingkungan (
tercemar, rusak, bencana alam )
Upaya pencegahan
kecelakaan kerja
1. Identifikasi dan
pengendalian bahaya di tempat kerja
- Pemantauan
kondisi tidak aman
- Pemantauan
tindakan tidak aman
2. Pembinaan dan
pengawasan
- Pelatihan dan
pendidikan
- Konseling dan
konsultasi
- Pengembangan
sumber daya
3. Sistem manajemen
- Prosedur dan
aturan
- Penyediaan
sarana dan prasarana
- Penghargaan dan
sanksi.
Budaya 5R
5R adalah
cara/metode untuk mengatur/mengelola/mengprganisir tempat kerja
menjadi tempat kerja yang lebih baik secara berkelanjutan. Tujuan 5R
adalah untuk meningkatkan efesiensi dan kualitas tempat kerja.
Makna rambu di
tempat kerja
Penyakit akibat
kerja ( PAK )
Gangguan kesehatan
baik jasmani maupun rohani yang ditimbulkan atau di perparah karena
aktivitas kerja atau kondisi yang berhubungan dengan pekerjaan.
Contoh : Anthrax,
silicosis, asbestosis, low back pain, white fingersyndrom, dsb.
Pencegahan :
- Pemeriksaan
kesehatan berkala
- Pemeriksaan
kesehatan Khusus
- Pelayanan
kesehatan
- Penyediaan sarana
dan prasarana.
Kesehatan Kerja
Penyelenggaraan dan
pemeliharaan derajat yang setinggi tingginya dari kesehatan fisik,
mental dan sosial dari tenaga kerja pada semua pekerjaan, pencegahan
gangguan kesehatan pada tenaga kerja yang di sebabkan oleh kondisi
kerjanya, perindungan tenaga kerja dari resiko akibat faktor-faktor
yang mengganggu kesehatan, penempatan dan pemeliharaan tenaga kerja
dalam suatu lingkungan kerja yang sesuai dengan kemampuan fisik dan
psikologisnya, dan sebagai kesimpulannya kepada manusia dan manusia
kepada pekerjaannya.
Api dan Kebakaran
- Api, suatu reaksi
kimia ( oksidasi ) cepat yang terbentuk dari 3 unsur ( panas, oksigen
dan bahan mudah terbakar ) yang menghasilkan panas dan cahaya.
- Kebakaran, nyala
api baik yang kecil maupun besar pada tempat,situasi dan waktu yang
tidak dikehendaki yang bersifat merugikan dan pada umumnya sulit di
kendalikan.
Hidran, Digunakan
untuk mengatasi kebakaran besar dengan sistem berupa keran air dengan
tekanan air yang tinggi.
Kewajiban tenaga
kerja
1. Memberi
keterangan yang benar apabila di minta pegawai pengawas/keselamatan
kerja
2. Menggunakan Alat
Pelindung Diri ( PAK ) yang di wajibkan
3. Memenuhi dan
menaati semua syarat-syarat K3 yang di wajibkan
4. Meminta pada
pengurus agar dilaksanakannya semua syarat-syarat yang di wajibkan
5. Menyatakan
keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang di wajibkan di ragukan
olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai
pengawas dalam batas yang dapat di pertanggunng jawabkan.
Syarat dasar K3
1. Mencegah dan
mengurangi kecelakaan kerja
2. Mencegah,
mengurangidan memadamkan kebakaran.
3. Mencegah dan
mengurangi bahaya peledakan
4. Memberi jalur
evakuasi keadaan darurat
5. Memberi P3K
6. Memberi APD pada
tenaga kerja
7. Mencegah dan
mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran,
asap, uap, gas, radiasi, kebisingan dan getaran
8. Mencegah dan
mengendalikan penyakit akibat kerja ( PAK ) dan keracunan.
9. Penerangan yang
cukup dan sesuai
10. Suhu dan
kelembaban udara yang baik.
E. Kesimpulan
Kesimpulan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perlindugan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya fisik
Referensi dan daftar pusaka :
https://id.wikipedia.org/wiki/Kesehatan_dan_keselamatan_kerja
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Referensi dan daftar pusaka :
https://id.wikipedia.org/wiki/Kesehatan_dan_keselamatan_kerja
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Sangat bermanfaat ilmunya.
BalasHapusSilahkan kunjungi website kami untuk melihat dan mengikuti pelatihan K3 yang sudah kami jadwalkan di
https://www.katiga.id/course/pelatihan-k3-ahli-k3-umum-sertifikasi-kemnaker-2019/
Terima kasih